podiumnews – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap inovasi dan karya intelektual, terutama di era percepatan teknologi dan ekonomi kreatif yang semakin dinamis. Dalam kegiatan sosialisasi bertema “Peran Kekayaan Intelektual dalam Mendorong Daya Saing Daerah”, Kemenkumham DIY mengajak masyarakat, pelaku UMKM, serta akademisi untuk lebih sadar akan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan perlunya melindungi hasil inovasi sejak dini.
- Tantangan Inovasi di Era Digital
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Iwan Satriawan, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital telah membuka peluang besar bagi para inovator, namun di saat yang sama juga meningkatkan risiko penjiplakan dan pelanggaran hak cipta. Banyak karya, baik berupa desain produk, aplikasi, hingga hasil riset, berpotensi dicuri atau disalahgunakan apabila tidak dilindungi secara hukum.
“Kita tidak hanya bicara soal hak cipta lagu atau karya seni, tetapi juga hak paten, desain industri, dan rahasia dagang yang bernilai ekonomi tinggi. Di sinilah pentingnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hasil inovasinya,” ujar Iwan. Menurutnya, DIY memiliki potensi besar dalam bidang teknologi, pendidikan, dan seni yang jika dilindungi dengan baik, dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. - Dukungan Pemerintah terhadap UMKM dan Start-up
Dalam forum tersebut, Kemenkumham DIY juga menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong kemudahan proses pendaftaran kekayaan intelektual melalui layanan daring dan pendampingan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan memastikan pelaku usaha tidak dirugikan karena kurangnya perlindungan hukum.
“Kami memahami bahwa banyak pelaku UMKM belum familiar dengan proses administrasi HAKI. Karena itu, kami hadir memberikan bimbingan teknis dan klinik kekayaan intelektual agar mereka bisa mendaftarkan merek atau inovasinya sendiri,” tutur Iwan. Ia menambahkan, perlindungan hukum terhadap merek dapat meningkatkan nilai produk sekaligus memperluas peluang ekspor, terutama di sektor kuliner, fesyen, dan kerajinan khas Yogyakarta. - Sinergi dengan Perguruan Tinggi dan Komunitas Inovator
Kemenkumham DIY juga bekerja sama dengan berbagai universitas dan lembaga riset di Yogyakarta untuk memperkuat literasi hukum kekayaan intelektual di kalangan akademisi dan mahasiswa. Melalui kolaborasi ini, diharapkan hasil penelitian dan karya inovatif tidak hanya berhenti di ruang laboratorium, tetapi juga memiliki perlindungan dan potensi komersialisasi.
“Kami mendorong kampus menjadi pusat lahirnya inovasi yang terlindungi. Banyak penelitian bagus yang berakhir tanpa tindak lanjut karena tidak dipatenkan,” kata Rini Astuti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DIY. Ia mencontohkan beberapa universitas di Yogyakarta yang kini aktif mendaftarkan hak paten untuk produk-produk hasil penelitian mahasiswa dan dosen. - Peran Masyarakat dalam Menumbuhkan Budaya Inovatif
Menurut Kemenkumham DIY, perlindungan inovasi tidak hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat. Budaya menghargai karya orang lain harus ditanamkan sejak dini agar generasi muda terbiasa menciptakan sekaligus menghormati hasil ciptaan.
“Perlindungan hukum itu penting, tapi lebih penting lagi adalah kesadaran etika. Jangan meniru karya orang lain lalu mengaku sebagai milik sendiri,” tegas Rini. Ia berharap para kreator lokal tidak ragu mendaftarkan hasil ciptaannya meskipun skalanya kecil. Dengan begitu, kreativitas lokal dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. - Menuju DIY sebagai Pusat Inovasi yang Terlindungi
Pemerintah daerah bersama Kemenkumham menargetkan Yogyakarta menjadi salah satu pusat inovasi nasional dengan sistem perlindungan kekayaan intelektual yang kuat. Program “Satu Desa Satu Merek” dan “Klinik KI” diharapkan bisa memperluas jangkauan edukasi hingga ke wilayah pedesaan. Selain itu, digitalisasi layanan HAKI terus dikembangkan agar masyarakat bisa melakukan pendaftaran dari mana saja tanpa harus datang ke kantor wilayah.
“Kami ingin menjadikan DIY bukan hanya kota pelajar, tapi juga kota inovator yang produknya diakui dan dilindungi,” tutur Iwan. Ia juga menyampaikan bahwa hingga September 2025, tercatat lebih dari 2.000 pendaftaran HAKI baru dari wilayah Yogyakarta, menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan berbagai langkah strategis tersebut, Kemenkumham DIY berharap kesadaran akan perlindungan inovasi dapat semakin meluas. Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual bukan hanya soal hak kepemilikan, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan ekonomi kreatif daerah. Di tengah arus globalisasi yang menuntut kecepatan dan orisinalitas, inovasi yang terlindungi adalah fondasi penting bagi Yogyakarta untuk terus melangkah sebagai kota budaya yang modern dan berdaya saing tinggi.
