Katam Pastikan Tak Ada Pelanggaran Hukum
Konsorsium Advokasi Tambang (Katam) Maluku Utara memastikan bahwa penjualan 90.000 metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) tidak mengandung pelanggaran hukum. Pernyataan ini disampaikan setelah Katam melakukan telaah mendalam sepanjang 2025 terhadap proses penjualan ore tersebut.
Koordinator Katam Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang sempat muncul di awal tidak terbukti setelah data hukum dan administrasi diteliti secara menyeluruh.
Awalnya Diduga Bermasalah, Hasil Telaah Berbeda
Muhlis mengakui bahwa Katam sempat mencurigai adanya kejanggalan dalam penjualan ore nikel tersebut. Namun, setelah dilakukan penelitian, pemantauan, dan verifikasi dokumen secara detail, kesimpulan akhirnya menunjukkan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Awalnya kami menduga ada pelanggaran. Tetapi setelah kami mendalami data dan mengikuti perkembangan selama 2025, ternyata penjualan tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Muhlis dalam keterangan tertulis.
PT WKM Pernah Ajukan Klarifikasi Resmi
Dalam penjelasannya, Muhlis mengungkap bahwa PT WKM telah lebih dulu mengirimkan surat klarifikasi kepada Katam Malut pada 12 Mei 2025. Surat bernomor 065/WKM-JKT/V/2025 tersebut berisi permintaan klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang saat itu.
Katam, menurut Muhlis, tidak langsung menanggapi surat tersebut karena masih melakukan pendalaman data dan kajian hukum hingga akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi pada Januari 2026.
Penjualan Dilakukan Tahun 2021, Bukan Gegabah
Muhlis menegaskan bahwa meskipun izin penjualan ore dari Gubernur Maluku Utara telah terbit sejak 2018, PT WKM baru melakukan penjualan pada 2021. Jeda waktu tersebut, menurutnya, menunjukkan kehati-hatian perusahaan dalam memastikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah lengkap.
“Kalau disebut ada niat memperkaya diri secara ilegal, itu tidak logis. Izin keluar 2018, tetapi penjualan baru dilakukan 2021 setelah semua administrasi dinyatakan lengkap,” tegas Muhlis.
Berbasis Surat Gubernur dan Putusan Pengadilan
Sebelum penjualan dilakukan, PT WKM mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Maluku Utara melalui surat tertanggal 1 Maret 2018. Permohonan tersebut merujuk pada sejumlah putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, di antaranya putusan Mahkamah Agung dan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba, menerbitkan surat persetujuan penjualan ore pada 19 Juli 2018. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa PT WKM adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Negara Terima Royalti Rp4,5 Miliar
Katam juga membeberkan data dari Kementerian ESDM yang menunjukkan bahwa PT WKM telah menyetor royalti ke negara sebesar Rp4,5 miliar pada tahun 2021 dari hasil penjualan ore tersebut.
Total setoran tersebut terdiri dari royalti provinsial dan royalti final yang dibayarkan melalui sejumlah pengapalan ore. Menurut Muhlis, pembayaran royalti ini menjadi bukti kuat bahwa penjualan ore tersebut dilakukan secara legal.
“Negara menerima haknya. Ini membuktikan bahwa penjualan tersebut bukan ilegal,” tegasnya.
Katam Minta Penilaian Objektif
Katam Maluku Utara meminta seluruh pihak untuk menilai perkara ini secara objektif, berbasis data dan hukum, bukan asumsi atau opini sepihak. Muhlis menekankan bahwa meskipun penjualan ore tersebut sempat menjadi polemik, PT WKM tetap beroperasi berdasarkan IUP yang sah.
“Tuduhan harus dilihat secara hati-hati. Proses penilaian harus menjunjung asas keadilan dan bertumpu pada bukti hukum yang kuat,” ujarnya.
Isu Jaminan Reklamasi Juga Diklarifikasi
Selain soal penjualan ore, Katam juga menanggapi isu jaminan reklamasi (jamrek) yang kerap dipersoalkan. Muhlis menyebutkan bahwa PT WKM telah melunasi kewajiban jamrek hingga 2027.
Untuk periode 2019–2022, perusahaan telah menyetor lebih dari Rp13,3 miliar, sementara untuk periode 2023–2027 sebesar Rp7,45 miliar. Dengan demikian, menurut Katam, isu jamrek tidak lagi relevan untuk diperdebatkan.
Penutup
Pernyataan Katam Maluku Utara menjadi penegasan penting di tengah sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan nikel di Maluku Utara. Berdasarkan data hukum, izin gubernur, putusan pengadilan, serta setoran royalti ke negara, Katam memastikan bahwa penjualan 90.000 metrik ton ore PT WKM dilakukan sesuai aturan.
Katam berharap polemik ini dapat dilihat secara jernih dan objektif, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan keliru yang berpotensi merugikan kepastian hukum di sektor pertambangan nasional.
Baca Juga : Xiaomi 17 Max Segera Hadir, Baterai Jumbo 8.000mAh
Cek Juga Artikel Dari Platform : beritagram

